SELAMAT DATANG DI BLOG BERITA

MASUKKAN JUDUL 2 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL 2 ANDA DI SINI

Read More

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG ARTIKEL 3 ANDA DI SINI

Read More


Sabtu, 03 Maret 2012

Perjalanan Kasus DPT dan Penyerahan Diri Cinde

JOGJA — Buronan kasus korupsi Dana Purna Tugas DPT DPRD Kota Jogja Cindelaras Yulianto akhirnya menyerahkan diri Rabu (1/2) petang.
Mantan anggota DPRD Kota Jogja periode 1999-2004 itu menyusul 13 terpidana kasus DPT yang sudah dieksekusi pada Selasa (31/1).
Kepala Kejaksaan Negeri kota Jogja Kardi menjelaskan Cindelaras menyerahkan diri ke LP Wirogunan pada Rabu petang sekitar pukul 18.40 WIB. Menurut keterangan Cinde yang disampaikan kepada Kardi selama dirinya menjadi buronan Cinde melakukan pengobatan ke sejumlah tempat pengobatan alternatif.
Menurut Kardi, Cindelaras diantar oleh rombongan keluarganya sebanyak tiga mobil. “Ibunya yang sudah sepuh juga ikut mengantar,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja di LP Wirogunan suasana sedikit ramai. Sekitar pukul 19.00 WIB sejumlah orang duduk berjajar pada sebuah bangku panjang di depan pintu masuk bagian dalam LP. Sesuai keterangan salah satu petugas yang tidak mau disebut namanya Cinde sudah dimasukkan dalam ruang pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan dalam sel. Beberapa anggota keluarga itu menolak berkomentar atas penyerahan diri yang dilakukan Cinde. Bahkan kepada Harian Jogja sebagian dari mereka menampik disebut sebagai keluarga Cinde dan mengaku tidak tahu menahu. “Bukan kita tidak tahu apa apa,” kata salah seorang pria yang duduk bersama wanita paruh baya dan wanita lainnya.
Beberapa saat sejumlah orang tersebut memasuki pintu masuk bagian dalam setelah mendapat instruksi dari seorang sipir. Sekitar 20 menit keluarga yang berjumlah sekitar sepuluh orang tersebut keluar. Namun mereka tetap menolak berkomentar.
Sarbini dan Kris pengacara Cindelaras kepada Harian Jogja menjelaskan selama pelarian Cinde tengah melakukan pengobatan alternatif ke sejumlah daerah. Kris menjelaskan Cinde tengah mengalami gangguan jantung dan secara berkala membutuhkan perawatan medis. Namun dijelaskannya saat ini kesehatan Cinde dalam kondisi baik. “Kemarin Pak Cinde memang sedang melakukan penyembuhan secara alternatif ke sejumlah daerah. Tapi sekarang kondisinya sudah membaik tadi di cek baik kok,” katanya.
Seluruh pengantar Cinde meninggalkan LP dengan mengendarai empat unit mobil dan sejumlah sepeda motor.
Nasional
Sebelum Cinde menyerahkan diri, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ali Muntohar menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat ke Kejaksaan Agung sekitar dua pekan silam terkait dengan pencarian Cindelaras. Ali menjelaskan pencarian atas buronan Cindelaras tersebut telah dilakukan secara nasional.
“Kami sudah melakukan koordinasi untuk meminta bantuan pencarian. Pencarian ini sudah dilakukan secara nasional, jadi kemungkinan kecil Cinde ini bisa bergerak bebas. Hanya saja kami tetap mengetuk keiklasannya untuk segera menyerahkan diri dan secepatnya menjalani proses hukum supaya cepat selesai juga,” kata Ali saat ditemui di kantornya, Rabu (1/ 2).
Cindelaras dinyatakan bersalah setelah ikut menandatangani pencarian Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Kota Jogja yang terjadi pada 4 November 2003 silam. Cinde yang menduduki ketua panitia anggaran kala itu dinilai memiliki peranan penting dalam proses pencairan DPT yang akhirnya diputuskan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp3 miliar.
Cindelaras diputus bersalah dengan hukuman penjara selama empat tahun. Putusan itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Kardi lebih berat dari tuntutan yang diajukannya. Saat itu, Kardi yang menjadi penuntut umum dalam kasus DPT menuntut hukuman selama dua tahun penjara. Namun putusan yang diberikan hakim di PN Jogja mengabulkan empat tahun penjara. Selain itu, upaya kasasi juga dikabulkan oleh MA selama empat tahun penjara. Besaran hukuman yang menjerat Cindelaras tersebut sama dengan dua rekannya yang kini sudah dieksekusi dan menyerahkan diri, mantan Ketua DPRD Kota Jogja Bahtanisyar Basyir dan Arif Eddy Subiyanto.

Perjalanan Kasus DPT
28 Maret 2005
Kejati DIY menetapkan mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD Jogja Cindelaras Yulianto sebagai tersangka kasus Dana Purna Tugas (DPT) sebesar Rp 3 miliar. Selain Cindelaras, 15 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
15 Jan 2007
Mantan Ketua DPRD Jogja Bahtanisar Basyir divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
22 Mei 2007
Cindelaras Yulianto dan Arief Edy Subiyanto divonis hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda Rp50 juta.
20 Juli 2007
Vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap 13 mantan anggota panitia anggaran (panggar) DPRD Jogja periode 1999-2004. Mereka adalah Nazzarudin, Nanda Irwan, Turino Junaedi, Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Suhartono, Syalthut A, Djawadi, Totok Pranowo, Ari Dewanto, M Surandi, Andrias N, serta Sukardi Yani.
3 Agustus 2010
Setelah kalah di tingkat kasasi Bahtanisyar dieksekusi ke LP Wirogunan.
15 Desember 2010
Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jogja, Cindelaras Yulianto dan Arif Eddy Subiyanto, dinyatakan sebagai buron.
21 Desember 2011
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 13 mantan anggota DPRD Jogja.
31 Januari 2012
13 Terpidana DPT dieksekusi ke LP Wirogunan.
1 Februari 2012
Cindelaras Yulianto menyerahkan diri dan langsung dimasukkan ke LP Wirogunan.
Diolah dari berbagai sumber
(HARIAN JOGJA/Rina Wijayanti) Edisi Onlien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar