SELAMAT DATANG DI BLOG BERITA

MASUKKAN JUDUL 2 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL 2 ANDA DI SINI

Read More

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG ARTIKEL 3 ANDA DI SINI

Read More


Senin, 05 Maret 2012

Bupati Sumenep Dikirimi CD Porno

Sumenep, Bhirawa
Dalam beberapa hari terahir ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sumenep gencar melakukan razia pedagang CD di sejumlah pasar dan kios CD dan kaset. Pasalnya, pada tanggal 15 Februari 2012 lalu, Bupati Sumenep, A. Busro Karim menerima kiriman paket surat dan CD berisi rekaman musik House Arab Maher Zain.


Dalam CD itu berisi rekaman musik arab house dengan latar wanita berpakaian tidak senonoh seperti hanya memakai celana dalam dan BH. Geliat erotis yang diiringi oleh musik arab itu tampak di sebuah pantai karena sesekali sekumpulan orang laki-laki dan perempuan itu berjoget di air laut.


Pengirim CD yang disertai surat itu mencantumkan alamat dari warga kecamatan Manding, kabupaten Sumenep. Dalam surat tersebut, pengirim surat menyatakan bahwa CD tersebut beredar di Madura, utamanya di kabupaten Sumenep. Untuk itu, CD tersebut agar segera diamankan karena mengandung bentuk pelecehan terhadap agama.


Menyikapi hal itu, Bupati Sumenep, A. Busro Karim langsung mengintruksikan agar Satpol PP sebagai penegar Perda melakukan razia terhadap CD di kabupaten paling ujung timur Madura ini. Instruksi Bupati langsung ditanggapi oleh penegak perda. Puluhan Pol PP digerakkan kesejumlah pasar dan toko CD untuk memantau adanya CD sebagaimana dimaksudkan oleh pengirim CD dan surat itu.


Kepala kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Abd Majid mengatakan, setelah mendapatkan intruksi langsung dari Bupati, pihaknya langsung menggerakan anggotanya untuk melakukan razia dibeberapa tempat.


"Kami langsung melakukan razia di beberapa tempat, di antaranya pasa Anom Baru, pasar bangkal, Taman Bunga dan pasar Bluto. Namun, setelah kami lakukan razia sama sekali tidak mendapatkan Cd sebagaimana dimaksud oleh pengirim CD kepada Bupati itu," kata Abd Majid, usai melakukan razia di Pasar Bluto, Selasa (21/2).


Menurut mantan camat Pragaan ini, meski saat ini belum menemukan CD yag dinilai melecehkan itu, pihaknya akan terus melakukan razia disejumlah pasar, termasuk dipasar-pasar kecamatan yang biasanya setiap minggu satu kali. Karena dia yakin, CD tersebut benar-benar beredar dikabupaten Sumenep.


"Dan itu harus diamankan. Tidak boleh beredar di Sumenep. Karena akan merusak masyarakat Sumenep. Masak musiknya islami tapi backroundnya setengah telanjang, hanya pakai celana dalam dan BH," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, jika ditemukan CD itu, pihaknya akan menyitanya dan akan memproseh secara hukum. Karena CD tersebut merupakan sangat tidak etis disebar dikabupaten Sumenep yang notabene merupakan kabupaten yang mayoritas Islam dan banyak pesantrennya.


"Kami juga menghimbau bagi penjual CD jika menemukan CD yang seperti itu (musik Islam yang bernuansa porno, Red) segera dilaporkan ke Satpol PP, sebelum kami menyitanya," harapnya.


Dia menegaskan, pihaknya akan terus memantau para penjual CD disetiap pasar dan toko serta kios yang ada dikabupaten Sumenep. [sul]

Peternak Sapi Bunting Dapat Dana Insentif


Peternak yang mempunyai sapi bunting, kini bisa bernafas lega, karena dalam upaya meningkatkan produktivitas peternak lokal, kini pemerintah pusat mengucurkan dana insentif. Teknik penyaluran dana itu bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Peternakan Jatim, Suparwoko Adiesoemarto, mengatakan, program insentif itu merupakan realisasi dari upaya meningkatkan populasi sapi bakalan dalam negeri. Peningkatan populasi ini, diharapkan program swasembada daging pada 2014 dapat terwujud.


Mengenai penyaluran dananya, Suparwoko menjelaskan, masing-masing peternak yang mempunyai sapi bunting akan mendapat bantuan sebesar Rp500 ribu. Dana itu digunakan untuk vaksinasi janin dari penyakit brocelosis yang dapat menyebabkan keguguran. "Uang itu bisa berguna bagi peternak, karena mampu meringankan biaya operasional perawatan," katanya.


Selain untuk vaksinasi, dana insentif juga dapat digunakan untuk membeli tambahan pakan ternak dan konsentrat. Harapannya, jika stok pakan cukup, indukan maupun anakan yang dilahirkan dapat mencapai berat badan ideal.


Upaya agar dana itu tidak disalahgunakan, maka penyalurannya bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dengan membentuk petugas pemeriksa kebuntingan (PKB) yang bertugas untuk mendeteksi kebuntingan ternak.


Petugas ini terdiri dari dokter hewan, sarjana peternakan maupun masyarakat umum yang mengerti akan peternakan. 

"Karena dana ini sifatnya itu hibah, maka potensi penyelewengan pasti ada. Pola antisipasinya saat ini telah disiapkan sistem untuk mengkontrolnya," ungkapnya.
Selain program dana insentif, lanjut Soeparwoko, dalam meningkatkan populasi ternak di Jatim. Pemerintah juga membuat kebijakan pelarangan pemotongan sapi produktif.  Bagi rumah pemotongan hewan (RPH) yang melanggar aturan tersebut, pemerintah tidak segan akan menindak tegas dengan mencabut izin usahanya. 


Banyaknya RPH memotong sapi produktif ini, sebagai dampak penyetopan impor sapi Australia beberapa lalu. sehingga disaat permintaan meningkat, harga daging naik, maka RPH liar tertarik untuk menyembelih sapi-sapi produktif. 


Karena itu untuk mengantisipasi maraknya pemotongan sapi produktif, pemerintah saat ini telah membentuk program penyelamatan. Teknisnya, dengan membentuk kelompok masyarakat peternak untuk membeli sapi produktif dari pemotongan dengan cara dibeli dengan dana hibah dari pemerintah. 


Sapi produktif usia 1,5 tahun atau maksimal sudah beranak empat yang akan disembelih, akan diselamatkan oleh peternak untuk dikembangbiakan. Penyelamatan ini dengan membeli sapi tersebut dari anggaran dana hibah pemerintah. 

Adanya kebijakan ini, harapannya ke depan pengembangan sapi Jatim lebih maksimal. Sehingga prestasi Jatim sebagai swasembada daging dengan populasi 40 persen sapi nasional berada di Jatim masih bisa dipertahankan. [rac]

Sabtu, 03 Maret 2012

Bupati Sumenep akan Diperiksa

Terkait penyidikan dugaan korupsi uang pesangon 45 anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004.  
SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memanggil Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim, dalam waktu dekat. Ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana APBD 2004 untuk pesangon dan tunjangan kesehatan anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Hariyatno, mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengajukan izin ke presiden agar bisa memeriksa Busyro Karim yang baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati terpilih. “Sudah kita agendakan pemeriksaan. Sementara ini kita sudah mengajukan surat izin ke presiden,” ujar Hariyatno, dikonfirmasi Rabu (1/12) tadi pagi.
Hariyatno mengatakan Busryo akan diperiksa karena dia juga termasuk salah satu anggota dewan periode 1999-2004. Dia saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sumenep.
Seperti diketahui, sebanyak 45 anggota DPRD Sumenep 1999-2004 dibidik terkait dugaan korupsi berupa penggunaan APBD 2004 untuk uang pesangon dan tunjangan kesehatan. Hariyatno mengatakan dana APBD Sumenep yang diduga dikorupsi sebesar Rp 1,25 miliar. "Mereka sementara ini masih diperiksa sebagai saksi-saksi,” ujar Hariyatno.
Dikatakan, penyidik Kejari Sumenep saat ini lebih memprioritaskan para eks-legislator yang sudah tidak aktif. Baru setelah itu mantan anggota dewan yang masih aktif.
Selain Abuya Busyro Karim yang kini menjabat sebagai bupati, ada beberapa eks legislator DPRD Sumenep 1999-2004 yang kini masih aktif. Salah satunya adalah Hasan Asy’ari, salah anggota Fraksi PPP di DPRD Jatim.
Dari informasi yang dihimpun, Hasan Asy’ari kabarnya juga akan dinonaktifkan terkait dengan kasus ini. Hariyatno mengatakan sedang menunggu izin dari gubernur. Pihaknya saat ini masih mendalami siapa yang bertanggungjawab, apakah ada kesengajaan atau tidak karena ada Perda (Peraturan Daerah)-nya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diduga ada proses penganggaran yang dapat merugikan keuangan negara. Hingga sekarang Kejari Sumenep masih memeriksa 24 mantan anggota dewan. Selain itu, penyidik juga memeriksa sekretaris DPRD Sumenep, Kabag Hukum dan Kabag Keuangan DPRD Sumenep.
Dari hasil pemeriksaan diketahui setiap anggota dewan mendapat jatah anggaran Rp 50 juta yang terdiri dari anggaran kesehatan Rp 25 juta dan purna tugas Rp 25 juta. Dalam tahap penyelidikan diduga ada pelanggaran UU No. 31/1999 perubahan atas UU 21/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan aturan yang dilanggar, kita masih mendalami, apakah ada kesengajaan atau tidak karena ada Perda-nya. Sebab harus ada yang bertanggungjawab," ujar dia. Namun demikian, ia tak menjelaskan mengapa baru sekarang kasus ini mencuat. Padahal kejadian perkara itu sudah berlangsung 6 tahun lalu. faz

Sumber: Surabaya Post

14 Terpidana DPT Makan Siang Pecel Lele

JOGJA—Sebanyak 14 terpidana kasus Dana Purna Tugas DPRD Kota Jogja mendapat jatah makan siang pecel dan lele goreng, Kamis (2/2).
Kalapas Wirogunan, Riyanto menjelaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan berbeda pada para terpidana kasus korupsi DPT yang kini sudah masuk dalam penjara. Menurutnya, pelayanan yang diberikannya akan sama dengan warga binaan lainnya.
Ditemui Kamis siang, Riyanto menjelaskan kondisi 14 terpidana masih sehat. Kendati sebagian disebutkan sakit, namun menurut Riyanto sejauh ini belum ada terpidana yang mengalami sakit. Bahkan menurtu dia seluruh terpidana DPT mengikuti seluruh kegiatan masa pengenalan lingkungan dengan baik.
“Semua dalam kondisi baik. Saya rasa wajar ketika mereka agak berat menjalani ini tapi sejauh ini mereka menjalani sudah dengan pasrah, bahkan sejak kemarin mereka salat jamaah dan di dalam kamar mereka bercanda dan sudah happy sepertinya mereka memang sudah siap,” katanya.(HARIAN JOGJA/Rina Wijayanti)

Sumber:http://www.harianjogja.com/2012/harian-jogja/kota-jogja/14-terpidana-dpt-makan-siang-pecel-lele-159471

MA Tolak Kasasi Kasus Korupsi 13 Eks Anggota DPRD Yogya

YOGYA, RIMANEWS - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 13 mantan anggota DPRD Kota Yogya periode 1999-2004 dalam kasus dugaan korupsi dana purna tugas (DPT). Dengan penolakan tersebut, seluruh terdakwa, kecuali Ary Dewanto yang telah meninggal, terancam segera dieksekusi.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogya, Kardi SH, membenarkan keputusan MA tersebut. Pada hari Rabu (21/12), pihaknya menerima surat pemberitahuan tentang putusan MA dengan Nomor: 150 K/PID.SUS/2009 yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogya, Rosalia Sunarni. ”Hari ini (21/12) kami sudah menerima surat relaas mengenai pemberitahuan isi putusan MA terkait penolakan kasasi yang diajukan 13 terdakwa,” kata Kardi didampingi Kasi Intel Yoni Pristiawan dan Plh Kasi Pidsus Agus Kurniawan.

Menyikapi surat relaas tersebut, Kejari Yogya akan menunggu salinan putusan lengkap dari PN Yogya. Diharapkan, salinan itu bisa segera diterima untuk dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana. ”Sebelum menerima salinan putusan lengkap, maka kami belum berhak mengeksekusi. Nanti saat kami terima, maka sesegera mungkin akan dilakukan eksekusi,” tandas Kardi.
Juru Sita PN Yogya, Rosalia Sunarni mengaku belum bisa menentukan batas waktu untuk menyampaikan salinan putusan lengkap ke Kejari Yogya. Sebab, pihaknya harus mengirimkan surat putusan penolakan kasasi tersebut ke masing-masing terpidana. ”Semua harus kami datangi satu per satu untuk diberitahu mengenai putusan ini. Setelah itu, baru kami buat salinan lengkapnya. Sehingga waktunya belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap, kurang dari satu bulan salinan lengkap sudah bisa disampaikan kepada Kejari Yogya. Jika ada terdakwa yang sulit ditemui, maka PN Yogya cukup melakukan pemberitahuan ke kelurahan setempat. Termasuk, bagi terpidana yang sudah meninggal dunia.
Kasus DPT ini bermula saat anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang hendak menjalani purna tugas supaya mendapat dana penghargaan. Setelah mengalami berbagai proses, akhirnya disepakati besaran DPT sebesar Rp 75 juta per orang yang kemudian dipotong PPH sebesar 15 persen.
Meski 39 orang dari 40 anggota dewan waktu itu menerima DPT, namun yang diproses hanya 13 orang karena dinilai paling bertanggung jawab.

Sementara ke-13 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang terjerat kasus DPT ini ialah Nazarudin SH, Ir H Sukardi Yani MM, Turino Junady, Drs Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Drs Suhartono ST, M Syalthut Aridloi SE, Drs Herkitanto Djawadi C, H Totok Pranowo BA, Ary Dewanto SH (alm), M Surandi, Anderias Neno MM dan Nanda Irwan SH. ( heal / kry-m )

Sumber:rimanews.com  Kamis, 22 Dec 2011 

Bekas Ketua Banggar Yogyakarta Menyerahkan Diri

TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah menjadi buron sejak 2009, bekas Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, Cindelaras Yulianto, akhirnya menyerahkan diri.

Terpidana kasus korupsi dana purna tugas itu langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta petang tadi, Rabu 1 Februari 2012 pukul 18.40 WIB. Cindelaras adalah satu dari 16 terpidana kasus tersebut yang dieksekusi.

"Yang bersangkutan langsung ke Lapas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi saat dihubungi Tempo, Rabu malam.

Menurut Kardi, Cindelaras diantar oleh rombongan keluarganya sebanyak tiga mobil. "Ibunya yang sudah sepuh juga ikut ngantar," kata Kardi.

Kasus korupsi DPT itu berlangsung menjelang anggota DPRD periode itu akan mengakhiri masa jabatannya. Satu orang anggota mendapat dana DPT senilai Rp 75 juta potong pajak penghasilan 15 persen pada 4 November 2003.

Dana itu diklaim sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota Dewan yang akan purna tugas. Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta, hingga Mahkamah Agung memutuskan itu sebagai korupsi.

Cindelaras bersama bekas Ketua DPRD Yogyakarta Bahtanisyar Basyir dan bekas Sekretaris Badan Anggaran Arif Eddy Subiyanto divonis empat tahun penjara. Sedangkan 12 anggota Dewan lainnya divonis 1 tahun penjara.

Bahtanisyar sudah menjalani hukuman sejak 2009 lalu atau sejak putusan penolakan permohonan kasasi dari MA diterima. Sedangkan Arif baru pada 31 Januari malam lalu menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi.  Sementara itu, satu narapidana, Ary Dewanto, telah meninggal dunia.

"Jadi sekarang total 15 terpidana sudah dieksekusi," kata Kardi.

Berdasarkan penuturan Cindelaras kepada Kardi petang tadi di Lapas, yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan tengah menjalani pengobatan alternatif. "Tapi saya enggak tanya sakit apa," kata Kardi.

Secara terpisah, Sekretaris DPD PDIP DI Yogyakarta Bambang Praswanto menegaskan, meskipun putusan hakim tidak sesuai kehendaknya, namun tetap harus dipatuhi.
"Karena itu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Bambang.

Sumber: www.tempo.co   EdisiRabu, 01 Februari 2012

13 Mantan Anggota DPRD masuk LP Wirogunan

jogja – Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Jogja yang menjadi terpidana dalam kasus dana purna tugas mulai menjalani eksekusi dengan masuk ke LP Wirogunan pada Selasa malam (31/1).Mereka datang dengan diantar keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja Kardi menyatakan pengajuan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut juga dilakukan secara mendadak sehingga pihaknya pun harus mengubah tanggal dalam berita acara eksekusi dari 1 Februari menjadi 31 Januari.

Eksekusi terhadap terpidana kasus dana purna tugas yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar tersebut sesuai dengan putusan MA Nomor 150 Tertanggal 10 Mei 2011.

Kasus dana purna tugas tersebut membelit sebanyak 16 anggota DPRD kota Jogjakarta periode 1999-2004. Satu orang telah menjalani hukuman terlebih dulu yaitu Bahtanisyar Basyir, satu orang telah meninggal dunia yaitu Ari Dewanto saat menjalani hukuman, dan kini ditambah 13 orang yang baru saja masuk ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi.

Dengan demikian, hanya ada satu orang mantan anggota DPRD Kota Jogjakarta yang masih belum menjalani eksekusi yaitu Cindelaras Yulianto.Kejari menargetkan Cindelaras dapat segera ditangkap dan dieksekusi ke LP Wirogunan seperti terpidana yang lainnya.(Bayu)