jogja – Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Jogja yang menjadi
terpidana dalam kasus dana purna tugas mulai menjalani eksekusi dengan
masuk ke LP Wirogunan pada Selasa malam (31/1).Mereka datang dengan
diantar keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja Kardi menyatakan pengajuan waktu
pelaksanaan eksekusi tersebut juga dilakukan secara mendadak sehingga
pihaknya pun harus mengubah tanggal dalam berita acara eksekusi dari 1
Februari menjadi 31 Januari.
Eksekusi terhadap terpidana kasus dana purna tugas yang mengakibatkan
kerugian negara senilai Rp3 miliar tersebut sesuai dengan putusan MA
Nomor 150 Tertanggal 10 Mei 2011.
Kasus dana purna tugas tersebut membelit sebanyak 16 anggota DPRD
kota Jogjakarta periode 1999-2004. Satu orang telah menjalani hukuman
terlebih dulu yaitu Bahtanisyar Basyir, satu orang telah meninggal dunia
yaitu Ari Dewanto saat menjalani hukuman, dan kini ditambah 13 orang
yang baru saja masuk ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi.
Dengan demikian, hanya ada satu orang mantan anggota DPRD Kota
Jogjakarta yang masih belum menjalani eksekusi yaitu Cindelaras
Yulianto.Kejari menargetkan Cindelaras dapat segera ditangkap dan
dieksekusi ke LP Wirogunan seperti terpidana yang lainnya.(Bayu)
Sumber: www.starjogja.com Eidsi, 1 Februari 2012
Seorang Warga Jampareng Pasongsongan Digorok Orang Tak Dikenal HIngga Lehernya Nyaris Putus
MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL ANDA 1 DI SINISabtu, 03 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar