SELAMAT DATANG DI BLOG BERITA

MASUKKAN JUDUL 2 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL 2 ANDA DI SINI

Read More

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG ARTIKEL 3 ANDA DI SINI

Read More


Sabtu, 03 Maret 2012

Bekas Ketua Banggar Yogyakarta Menyerahkan Diri

TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah menjadi buron sejak 2009, bekas Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, Cindelaras Yulianto, akhirnya menyerahkan diri.

Terpidana kasus korupsi dana purna tugas itu langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta petang tadi, Rabu 1 Februari 2012 pukul 18.40 WIB. Cindelaras adalah satu dari 16 terpidana kasus tersebut yang dieksekusi.

"Yang bersangkutan langsung ke Lapas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi saat dihubungi Tempo, Rabu malam.

Menurut Kardi, Cindelaras diantar oleh rombongan keluarganya sebanyak tiga mobil. "Ibunya yang sudah sepuh juga ikut ngantar," kata Kardi.

Kasus korupsi DPT itu berlangsung menjelang anggota DPRD periode itu akan mengakhiri masa jabatannya. Satu orang anggota mendapat dana DPT senilai Rp 75 juta potong pajak penghasilan 15 persen pada 4 November 2003.

Dana itu diklaim sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota Dewan yang akan purna tugas. Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta, hingga Mahkamah Agung memutuskan itu sebagai korupsi.

Cindelaras bersama bekas Ketua DPRD Yogyakarta Bahtanisyar Basyir dan bekas Sekretaris Badan Anggaran Arif Eddy Subiyanto divonis empat tahun penjara. Sedangkan 12 anggota Dewan lainnya divonis 1 tahun penjara.

Bahtanisyar sudah menjalani hukuman sejak 2009 lalu atau sejak putusan penolakan permohonan kasasi dari MA diterima. Sedangkan Arif baru pada 31 Januari malam lalu menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi.  Sementara itu, satu narapidana, Ary Dewanto, telah meninggal dunia.

"Jadi sekarang total 15 terpidana sudah dieksekusi," kata Kardi.

Berdasarkan penuturan Cindelaras kepada Kardi petang tadi di Lapas, yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan tengah menjalani pengobatan alternatif. "Tapi saya enggak tanya sakit apa," kata Kardi.

Secara terpisah, Sekretaris DPD PDIP DI Yogyakarta Bambang Praswanto menegaskan, meskipun putusan hakim tidak sesuai kehendaknya, namun tetap harus dipatuhi.
"Karena itu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Bambang.

Sumber: www.tempo.co   EdisiRabu, 01 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar