TEMPO.CO, Yogyakarta -
Setelah menjadi buron sejak 2009, bekas Ketua Badan Anggaran DPRD Kota
Yogyakarta periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, Cindelaras
Yulianto, akhirnya menyerahkan diri.
Terpidana kasus korupsi
dana purna tugas itu langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan
Yogyakarta petang tadi, Rabu 1 Februari 2012 pukul 18.40 WIB. Cindelaras
adalah satu dari 16 terpidana kasus tersebut yang dieksekusi.
"Yang bersangkutan langsung ke Lapas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi saat dihubungi Tempo, Rabu malam.
Menurut
Kardi, Cindelaras diantar oleh rombongan keluarganya sebanyak tiga
mobil. "Ibunya yang sudah sepuh juga ikut ngantar," kata Kardi.
Kasus
korupsi DPT itu berlangsung menjelang anggota DPRD periode itu akan
mengakhiri masa jabatannya. Satu orang anggota mendapat dana DPT senilai
Rp 75 juta potong pajak penghasilan 15 persen pada 4 November 2003.
Dana
itu diklaim sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota Dewan yang akan
purna tugas. Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta,
Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta, hingga Mahkamah Agung memutuskan itu
sebagai korupsi.
Cindelaras bersama bekas Ketua DPRD Yogyakarta
Bahtanisyar Basyir dan bekas Sekretaris Badan Anggaran Arif Eddy
Subiyanto divonis empat tahun penjara. Sedangkan 12 anggota Dewan
lainnya divonis 1 tahun penjara.
Bahtanisyar sudah menjalani
hukuman sejak 2009 lalu atau sejak putusan penolakan permohonan kasasi
dari MA diterima. Sedangkan Arif baru pada 31 Januari malam lalu
menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Sementara itu, satu
narapidana, Ary Dewanto, telah meninggal dunia.
"Jadi sekarang total 15 terpidana sudah dieksekusi," kata Kardi.
Berdasarkan
penuturan Cindelaras kepada Kardi petang tadi di Lapas, yang
bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan tengah menjalani pengobatan
alternatif. "Tapi saya enggak tanya sakit apa," kata Kardi.
Secara
terpisah, Sekretaris DPD PDIP DI Yogyakarta Bambang Praswanto
menegaskan, meskipun putusan hakim tidak sesuai kehendaknya, namun tetap
harus dipatuhi.
"Karena itu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Bambang.
Sumber: www.tempo.co EdisiRabu, 01 Februari 2012
Seorang Warga Jampareng Pasongsongan Digorok Orang Tak Dikenal HIngga Lehernya Nyaris Putus
MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL ANDA 1 DI SINISabtu, 03 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar