Yogyakarta (ANTARA
News) - Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yang menjadi
terpidana untuk kasus dana purna tugas mulai menjalani eksekusi dengan
masuk ke LP Wirogunan pada Selasa malam (31/1).
"Rencananya, eksekusi akan dilakukan pada Rabu (1/2), tetapi tadi
malam mereka dengan diantar oleh keluarga telah datang ke LP Wirogunan
untuk menjalani eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta
Kardi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pengajuan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut juga
dilakukan secara mendadak sehingga pihaknya pun harus mengubah tanggal
dalam berita acara eksekusi dari 1 Februari menjadi 31 Januari.
Eksekusi terhadap terpidana kasus dana purna tugas yang
mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar tersebut sesuai dengan
putusan MA Nomor 150 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 10 Mei 2011.
Kasus dana purna tugas tersebut membelit sebanyak 16 anggota DPRD
kota Yogyakarta periode 1999-2004. Satu orang telah menjalani hukuman
terlebih dulu yaitu Bahtanisyar Basyir, satu orang telah meninggal dunia
yaitu Ari Dewanto saat menjalani hukuman, dan kini ditambah 13 orang
yang baru saja masuk ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi.
Dengan demikian, hanya ada satu orang mantan anggota DPRD Kota
Yogyakarta yang masih belum menjalani eksekusi yaitu Cindelaras
Yulianto.
Kasus dana purna tugas tersebut bermula pada 4 November 2003, dan ditangani di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta pada 2005.
"Semula, kami sudah meminta kepada terpidana untuk mengembalikan
uang yang diterimanya saja, tetapi kasus tersebut terus meningkat dari
penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya terpidana diputus
bersalah di tingkat Mahkamah Agung," katanya.
Terpidana kasus dana purna tugas tersebut memiliki masa hukuman yang
berbeda-beda, tiga orang menjalani masa hukuman empat tahun dan sisanya
menjalani hukuman satu tahun.
Terpidana yang menjalani masa hukuman empat tahun tersebut adalah
Bahtanisyar yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta 1999-2004,
Arif Edi Subiyanto adalah Sekretaris dan Anggota Panitia Anggaran, serta
Cindelaras Yulianto selaku Ketua dan Anggota Panitia Anggaran.
Terpidana
yang menjalani hukuman satu tahun penjara adalah Nazaruddin, Sukardi
Yani, Nanda Irwan, Turino Junaidy, Tjatur Gono, Awang Nuryanto,
Suhartono, M Syaltut Aridloi, Herkitanto Djawadi, Totok Pranowo,
Surandi, dan Andreas Neno.
"Saya mendapat informasi, seluruh terpidana yang baru masuk ke LP
Wirogunan berada dalam kondisi yang baik dan sehat," katanya.
(E013)
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/295440/13-mantan-wakil-rakyat-yogyakarta-masuk-penjara (Edisi Rabu, 1 Februari 2012)
Seorang Warga Jampareng Pasongsongan Digorok Orang Tak Dikenal HIngga Lehernya Nyaris Putus
MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL ANDA 1 DI SINISabtu, 03 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar