*) Terkait Kasus Ruang Mawar
BATANG -
Dengan sudah berakhirnya masa jabatan Bambang Bintoro sebagai Bupati
Kabupaten Batang, sehingga untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya sudah
tidak diperlukan surat izin Presiden.
Karena selama ini jika
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan terhadap
Bambang Bintoro yang tersangkut kasus ruang mawar diperlukan izin
Presiden.
Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak), Wahyu
Ardianto mengungkapkan kasus ruang mawar atau bagi-bagi uang purna tugas
untuk anggota DPRD Kabupaten Batang periode 1999-2004 yang menyeret
nama Bupati dan Kabag Keuangan, Sri Sugiyanti hingga saat ini baru
mantan Kabag Keuangan saja yang diperiksa.
"Dalang dari kasus
tersebut sebenarnya Bambang Bintoro yang saat itu masih menjadi Bupati
Batang dan yang memberikan perintah kepada Ibu Sri Sugiyanti untuk
membagi-bagikan uang," ungkap Wahyu.
Dijelaskan, bahwa Sri Sugiyanti
sendiri saat ini selalu mengikuti persidangan kasus tersebut sendiri,
padahal dia hanya menjalankan perintah seorang pimpinan. Namun karena
ada aturan jika akan memeriksa Pejabat Negara harus melalui surat ijin
presiden, maka hal tersebut juga sebagai kendala.
Dan untuk saat ini,
Bambang Bintoro yang sudah tidak mejabat sebagai Bupati Batang bisa
diperiksa tanpa menunggu adanya surat izin dari presiden. Sehingga
diharapkan Kejati Jateng bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap
Bambang Bintoro.
Selain itu, Wahyu juga menegaskan jika sebenarnya
Bambang Bintoro sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun
2008, namun karena ada aturan tersebut, Kejati tidak bisa melakukan
pemeriksaan dengan seenaknya saja.
"Bu Sri Sugiyanti kan cuma korban,
dia hanya menjalankan perintah atasan. Dan sekarang Bambang Bintoro
sudah tidak menjabat Bupati, sehingga untuk memeriksanya tidak
dibutuhkan lagi surat ijin Presiden," tegasnya.
Wahyu berharap kepada
pihak kejaksaan agar bisa secepatnya mengungkap kasus ruang mawar
tersebut dengan memeriksa mantan Bupati Batang Bambang Bintoro. Jangan
sampai ada korban lain seperti Sri Sugiyanti yang harus menanggung beban
sendiri.
Ditambahkan, Sri Sugiyanti yang sebelumnya menjabat sebagai
Kabag Keuangan pada saat bagi-bagi uang purna tugas kepada anggota
dewan periode 1999-2004 mendapat mandat dari seorang pimpinan.
Namun
ternyata uang yang dibagikan tersebut uang rakyat dan dinilai sebagai
tindakan korupsi, sehingga Sri Sugiyanti harus menjalani pemeriksaan
hingga akhirnya divonis bersalah.
Padahal yang bersangkutan hanya
menjalankan perintah dari seorang pimpinan, yaitu Bupati Batang Bambang
Bintoro. Namun kenapa hanya Sri Sugiyanti saja yang dikorbankan,
sedangkan hal tersebut dilakukan secara bersama-sama.
"Kejati harus
segera memeriksa Bambang Bintoro, jangan Sri Sugiyanti yang hanya
menjalankan perintah dan harus menanggung semuanya sendiri," pungkas
Wahyu. (ap12)
Sumber:.radar-pekalongan.com Eidsi Rabu, 15 Februari 2012
Seorang Warga Jampareng Pasongsongan Digorok Orang Tak Dikenal HIngga Lehernya Nyaris Putus
MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL ANDA 1 DI SINISabtu, 03 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar