SELAMAT DATANG DI BLOG BERITA

MASUKKAN JUDUL 2 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL 2 ANDA DI SINI

Read More

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG ARTIKEL 3 ANDA DI SINI

Read More


Sabtu, 03 Maret 2012

Kejati Harus Segera Periksa Bambang Bintoro

*) Terkait Kasus Ruang Mawar

BATANG - Dengan sudah berakhirnya masa jabatan Bambang Bintoro sebagai Bupati Kabupaten Batang, sehingga untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya sudah tidak diperlukan surat izin Presiden.
Karena selama ini jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Bintoro yang tersangkut kasus ruang mawar diperlukan izin Presiden.
Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak), Wahyu Ardianto mengungkapkan kasus ruang mawar atau bagi-bagi uang purna tugas untuk anggota DPRD Kabupaten Batang periode 1999-2004 yang menyeret nama Bupati dan Kabag Keuangan, Sri Sugiyanti hingga saat ini baru mantan Kabag Keuangan saja yang diperiksa.
"Dalang dari kasus tersebut sebenarnya Bambang Bintoro yang saat itu masih menjadi Bupati Batang dan yang memberikan perintah kepada Ibu Sri Sugiyanti untuk membagi-bagikan uang," ungkap Wahyu.
Dijelaskan, bahwa Sri Sugiyanti sendiri saat ini selalu mengikuti persidangan kasus tersebut sendiri, padahal dia hanya menjalankan perintah seorang pimpinan. Namun karena ada aturan jika akan memeriksa Pejabat Negara harus melalui surat ijin presiden, maka hal tersebut juga sebagai kendala.
Dan untuk saat ini, Bambang Bintoro yang sudah tidak mejabat sebagai Bupati Batang bisa diperiksa tanpa menunggu adanya surat izin dari presiden. Sehingga diharapkan Kejati Jateng bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Bintoro.
Selain itu, Wahyu juga menegaskan jika sebenarnya Bambang Bintoro sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2008, namun karena ada aturan tersebut, Kejati tidak bisa melakukan pemeriksaan dengan seenaknya saja.
"Bu Sri Sugiyanti kan cuma korban, dia hanya menjalankan perintah atasan. Dan sekarang Bambang Bintoro sudah tidak menjabat Bupati, sehingga untuk memeriksanya tidak dibutuhkan lagi surat ijin Presiden," tegasnya.
Wahyu berharap kepada pihak kejaksaan agar bisa secepatnya mengungkap kasus ruang mawar tersebut dengan memeriksa mantan Bupati Batang Bambang Bintoro. Jangan sampai ada korban lain seperti Sri Sugiyanti yang harus menanggung beban sendiri.
Ditambahkan, Sri Sugiyanti yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Keuangan pada saat bagi-bagi uang purna tugas kepada anggota dewan periode 1999-2004 mendapat mandat dari seorang pimpinan.
Namun ternyata uang yang dibagikan tersebut uang rakyat dan dinilai sebagai tindakan korupsi, sehingga Sri Sugiyanti harus menjalani pemeriksaan hingga akhirnya divonis bersalah.
Padahal yang bersangkutan hanya menjalankan perintah dari seorang pimpinan, yaitu Bupati Batang Bambang Bintoro. Namun kenapa hanya Sri Sugiyanti saja yang dikorbankan, sedangkan hal tersebut dilakukan secara bersama-sama.
"Kejati harus segera memeriksa Bambang Bintoro, jangan Sri Sugiyanti yang hanya menjalankan perintah dan harus menanggung semuanya sendiri," pungkas Wahyu. (ap12)


Sumber:.radar-pekalongan.com Eidsi Rabu, 15 Februari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar