SELAMAT DATANG DI BLOG BERITA

MASUKKAN JUDUL 2 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL 2 ANDA DI SINI

Read More

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG ARTIKEL 3 ANDA DI SINI

Read More


Sabtu, 03 Maret 2012

Bupati Sumenep akan Diperiksa

Terkait penyidikan dugaan korupsi uang pesangon 45 anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004.  
SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memanggil Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim, dalam waktu dekat. Ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana APBD 2004 untuk pesangon dan tunjangan kesehatan anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Hariyatno, mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengajukan izin ke presiden agar bisa memeriksa Busyro Karim yang baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati terpilih. “Sudah kita agendakan pemeriksaan. Sementara ini kita sudah mengajukan surat izin ke presiden,” ujar Hariyatno, dikonfirmasi Rabu (1/12) tadi pagi.
Hariyatno mengatakan Busryo akan diperiksa karena dia juga termasuk salah satu anggota dewan periode 1999-2004. Dia saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sumenep.
Seperti diketahui, sebanyak 45 anggota DPRD Sumenep 1999-2004 dibidik terkait dugaan korupsi berupa penggunaan APBD 2004 untuk uang pesangon dan tunjangan kesehatan. Hariyatno mengatakan dana APBD Sumenep yang diduga dikorupsi sebesar Rp 1,25 miliar. "Mereka sementara ini masih diperiksa sebagai saksi-saksi,” ujar Hariyatno.
Dikatakan, penyidik Kejari Sumenep saat ini lebih memprioritaskan para eks-legislator yang sudah tidak aktif. Baru setelah itu mantan anggota dewan yang masih aktif.
Selain Abuya Busyro Karim yang kini menjabat sebagai bupati, ada beberapa eks legislator DPRD Sumenep 1999-2004 yang kini masih aktif. Salah satunya adalah Hasan Asy’ari, salah anggota Fraksi PPP di DPRD Jatim.
Dari informasi yang dihimpun, Hasan Asy’ari kabarnya juga akan dinonaktifkan terkait dengan kasus ini. Hariyatno mengatakan sedang menunggu izin dari gubernur. Pihaknya saat ini masih mendalami siapa yang bertanggungjawab, apakah ada kesengajaan atau tidak karena ada Perda (Peraturan Daerah)-nya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diduga ada proses penganggaran yang dapat merugikan keuangan negara. Hingga sekarang Kejari Sumenep masih memeriksa 24 mantan anggota dewan. Selain itu, penyidik juga memeriksa sekretaris DPRD Sumenep, Kabag Hukum dan Kabag Keuangan DPRD Sumenep.
Dari hasil pemeriksaan diketahui setiap anggota dewan mendapat jatah anggaran Rp 50 juta yang terdiri dari anggaran kesehatan Rp 25 juta dan purna tugas Rp 25 juta. Dalam tahap penyelidikan diduga ada pelanggaran UU No. 31/1999 perubahan atas UU 21/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan aturan yang dilanggar, kita masih mendalami, apakah ada kesengajaan atau tidak karena ada Perda-nya. Sebab harus ada yang bertanggungjawab," ujar dia. Namun demikian, ia tak menjelaskan mengapa baru sekarang kasus ini mencuat. Padahal kejadian perkara itu sudah berlangsung 6 tahun lalu. faz

Sumber: Surabaya Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar