Terkait penyidikan dugaan korupsi uang pesangon 45 anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004.
SURABAYA
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memanggil Bupati Sumenep, Abuya
Busyro Karim, dalam waktu dekat. Ini terkait dengan dugaan
keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana APBD 2004 untuk pesangon dan
tunjangan kesehatan anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Hariyatno, mengatakan, pihaknya saat
ini sudah mengajukan izin ke presiden agar bisa memeriksa Busyro Karim
yang baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati terpilih. “Sudah kita
agendakan pemeriksaan. Sementara ini kita sudah mengajukan surat izin ke
presiden,” ujar Hariyatno, dikonfirmasi Rabu (1/12) tadi pagi.
Hariyatno
mengatakan Busryo akan diperiksa karena dia juga termasuk salah satu
anggota dewan periode 1999-2004. Dia saat itu menjabat sebagai Ketua
DPRD Sumenep.
Seperti diketahui, sebanyak 45
anggota DPRD Sumenep 1999-2004 dibidik terkait dugaan korupsi berupa
penggunaan APBD 2004 untuk uang pesangon dan tunjangan kesehatan.
Hariyatno mengatakan dana APBD Sumenep yang diduga dikorupsi sebesar Rp
1,25 miliar. "Mereka sementara ini masih diperiksa sebagai saksi-saksi,”
ujar Hariyatno.
Dikatakan, penyidik Kejari
Sumenep saat ini lebih memprioritaskan para eks-legislator yang sudah
tidak aktif. Baru setelah itu mantan anggota dewan yang masih aktif.
Selain
Abuya Busyro Karim yang kini menjabat sebagai bupati, ada beberapa eks
legislator DPRD Sumenep 1999-2004 yang kini masih aktif. Salah satunya
adalah Hasan Asy’ari, salah anggota Fraksi PPP di DPRD Jatim.
Dari
informasi yang dihimpun, Hasan Asy’ari kabarnya juga akan dinonaktifkan
terkait dengan kasus ini. Hariyatno mengatakan sedang menunggu izin
dari gubernur. Pihaknya saat ini masih mendalami siapa yang
bertanggungjawab, apakah ada kesengajaan atau tidak karena ada Perda
(Peraturan Daerah)-nya.
Ia mengatakan, dari
hasil pemeriksaan sementara diduga ada proses penganggaran yang dapat
merugikan keuangan negara. Hingga sekarang Kejari Sumenep masih
memeriksa 24 mantan anggota dewan. Selain itu, penyidik juga memeriksa
sekretaris DPRD Sumenep, Kabag Hukum dan Kabag Keuangan DPRD Sumenep.
Dari
hasil pemeriksaan diketahui setiap anggota dewan mendapat jatah
anggaran Rp 50 juta yang terdiri dari anggaran kesehatan Rp 25 juta dan
purna tugas Rp 25 juta. Dalam tahap penyelidikan diduga ada pelanggaran
UU No. 31/1999 perubahan atas UU 21/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan
aturan yang dilanggar, kita masih mendalami, apakah ada kesengajaan
atau tidak karena ada Perda-nya. Sebab harus ada yang bertanggungjawab,"
ujar dia. Namun demikian, ia tak menjelaskan mengapa baru sekarang
kasus ini mencuat. Padahal kejadian perkara itu sudah berlangsung 6
tahun lalu. faz
Sumber: Surabaya Post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar