JOGJA — Buronan kasus korupsi Dana Purna Tugas DPT DPRD Kota Jogja Cindelaras Yulianto akhirnya menyerahkan diri Rabu (1/2) petang.
Mantan anggota DPRD Kota Jogja periode 1999-2004 itu menyusul 13 terpidana kasus DPT yang sudah dieksekusi pada Selasa (31/1).
Kepala Kejaksaan Negeri kota Jogja Kardi menjelaskan Cindelaras
menyerahkan diri ke LP Wirogunan pada Rabu petang sekitar pukul 18.40
WIB. Menurut keterangan Cinde yang disampaikan kepada Kardi selama
dirinya menjadi buronan Cinde melakukan pengobatan ke sejumlah tempat
pengobatan alternatif.
Menurut Kardi, Cindelaras diantar oleh rombongan keluarganya sebanyak tiga mobil. “Ibunya yang sudah
sepuh juga ikut mengantar,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan
Harian Jogja di LP Wirogunan suasana
sedikit ramai. Sekitar pukul 19.00 WIB sejumlah orang duduk berjajar
pada sebuah bangku panjang di depan pintu masuk bagian dalam LP. Sesuai
keterangan salah satu petugas yang tidak mau disebut namanya Cinde sudah
dimasukkan dalam ruang pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan dalam
sel. Beberapa anggota keluarga itu menolak berkomentar atas penyerahan
diri yang dilakukan Cinde. Bahkan kepada
Harian Jogja sebagian
dari mereka menampik disebut sebagai keluarga Cinde dan mengaku tidak
tahu menahu. “Bukan kita tidak tahu apa apa,” kata salah seorang pria
yang duduk bersama wanita paruh baya dan wanita lainnya.
Beberapa saat sejumlah orang tersebut memasuki pintu masuk bagian
dalam setelah mendapat instruksi dari seorang sipir. Sekitar 20 menit
keluarga yang berjumlah sekitar sepuluh orang tersebut keluar. Namun
mereka tetap menolak berkomentar.
Sarbini dan Kris pengacara Cindelaras kepada
Harian Jogja menjelaskan
selama pelarian Cinde tengah melakukan pengobatan alternatif ke
sejumlah daerah. Kris menjelaskan Cinde tengah mengalami gangguan
jantung dan secara berkala membutuhkan perawatan medis. Namun
dijelaskannya saat ini kesehatan Cinde dalam kondisi baik. “Kemarin Pak
Cinde memang sedang melakukan penyembuhan secara alternatif ke sejumlah
daerah. Tapi sekarang kondisinya sudah membaik tadi di cek baik kok,”
katanya.
Seluruh pengantar Cinde meninggalkan LP dengan mengendarai empat unit mobil dan sejumlah sepeda motor.
Nasional
Sebelum Cinde menyerahkan diri, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY
Ali Muntohar menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat ke Kejaksaan
Agung sekitar dua pekan silam terkait dengan pencarian Cindelaras. Ali
menjelaskan pencarian atas buronan Cindelaras tersebut telah dilakukan
secara nasional.
“Kami sudah melakukan koordinasi untuk meminta bantuan pencarian.
Pencarian ini sudah dilakukan secara nasional, jadi kemungkinan kecil
Cinde ini bisa bergerak bebas. Hanya saja kami tetap mengetuk
keiklasannya untuk segera menyerahkan diri dan secepatnya menjalani
proses hukum supaya cepat selesai juga,” kata Ali saat ditemui di
kantornya, Rabu (1/ 2).
Cindelaras dinyatakan bersalah setelah ikut menandatangani pencarian
Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Kota Jogja yang terjadi pada 4 November 2003
silam. Cinde yang menduduki ketua panitia anggaran kala itu dinilai
memiliki peranan penting dalam proses pencairan DPT yang akhirnya
diputuskan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp3 miliar.
Cindelaras diputus bersalah dengan hukuman penjara selama empat
tahun. Putusan itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Kardi
lebih berat dari tuntutan yang diajukannya. Saat itu, Kardi yang menjadi
penuntut umum dalam kasus DPT menuntut hukuman selama dua tahun
penjara. Namun putusan yang diberikan hakim di PN Jogja mengabulkan
empat tahun penjara. Selain itu, upaya kasasi juga dikabulkan oleh MA
selama empat tahun penjara. Besaran hukuman yang menjerat Cindelaras
tersebut sama dengan dua rekannya yang kini sudah dieksekusi dan
menyerahkan diri, mantan Ketua DPRD Kota Jogja Bahtanisyar Basyir dan
Arif Eddy Subiyanto.
Perjalanan Kasus DPT
28 Maret 2005
Kejati DIY menetapkan mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD Jogja
Cindelaras Yulianto sebagai tersangka kasus Dana Purna Tugas (DPT)
sebesar Rp 3 miliar. Selain Cindelaras, 15 orang lainnya juga ditetapkan
sebagai tersangka.
15 Jan 2007
Mantan Ketua DPRD Jogja Bahtanisar Basyir divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
22 Mei 2007
Cindelaras Yulianto dan Arief Edy Subiyanto divonis hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda Rp50 juta.
20 Juli 2007
Vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan
kurungan terhadap 13 mantan anggota panitia anggaran (panggar) DPRD
Jogja periode 1999-2004. Mereka adalah Nazzarudin, Nanda Irwan, Turino
Junaedi, Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Suhartono, Syalthut A, Djawadi,
Totok Pranowo, Ari Dewanto, M Surandi, Andrias N, serta Sukardi Yani.
3 Agustus 2010
Setelah kalah di tingkat kasasi Bahtanisyar dieksekusi ke LP Wirogunan.
15 Desember 2010
Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jogja,
Cindelaras Yulianto dan Arif Eddy Subiyanto, dinyatakan sebagai buron.
21 Desember 2011
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 13 mantan anggota DPRD Jogja.
31 Januari 2012
13 Terpidana DPT dieksekusi ke LP Wirogunan.
1 Februari 2012
Cindelaras Yulianto menyerahkan diri dan langsung dimasukkan ke LP Wirogunan.
Diolah dari berbagai sumber
(HARIAN JOGJA/Rina Wijayanti) Edisi Onlien Kamis, 02/2/2012