YOGYA, RIMANEWS - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 13
mantan anggota DPRD Kota Yogya periode 1999-2004 dalam kasus dugaan
korupsi dana purna tugas (DPT). Dengan penolakan tersebut, seluruh
terdakwa, kecuali Ary Dewanto yang telah meninggal, terancam segera
dieksekusi.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogya, Kardi SH,
membenarkan keputusan MA tersebut. Pada hari Rabu (21/12), pihaknya
menerima surat pemberitahuan tentang putusan MA dengan Nomor: 150
K/PID.SUS/2009 yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN)
Kota Yogya, Rosalia Sunarni. ”Hari ini (21/12) kami sudah menerima surat
relaas mengenai pemberitahuan isi putusan MA terkait penolakan kasasi
yang diajukan 13 terdakwa,” kata Kardi didampingi Kasi Intel Yoni
Pristiawan dan Plh Kasi Pidsus Agus Kurniawan.
Menyikapi surat relaas tersebut, Kejari Yogya akan menunggu salinan
putusan lengkap dari PN Yogya. Diharapkan, salinan itu bisa segera
diterima untuk dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana. ”Sebelum
menerima salinan putusan lengkap, maka kami belum berhak mengeksekusi.
Nanti saat kami terima, maka sesegera mungkin akan dilakukan eksekusi,”
tandas Kardi.
Juru Sita PN Yogya, Rosalia Sunarni mengaku belum bisa menentukan batas
waktu untuk menyampaikan salinan putusan lengkap ke Kejari Yogya.
Sebab, pihaknya harus mengirimkan surat putusan penolakan kasasi
tersebut ke masing-masing terpidana. ”Semua harus kami datangi satu per
satu untuk diberitahu mengenai putusan ini. Setelah itu, baru kami buat
salinan lengkapnya. Sehingga waktunya belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap, kurang dari satu bulan salinan
lengkap sudah bisa disampaikan kepada Kejari Yogya. Jika ada terdakwa
yang sulit ditemui, maka PN Yogya cukup melakukan pemberitahuan ke
kelurahan setempat. Termasuk, bagi terpidana yang sudah meninggal dunia.
Kasus DPT ini bermula saat anggota DPRD Kota Yogyakarta periode
1999-2004 yang hendak menjalani purna tugas supaya mendapat dana
penghargaan. Setelah mengalami berbagai proses, akhirnya disepakati
besaran DPT sebesar Rp 75 juta per orang yang kemudian dipotong PPH
sebesar 15 persen.
Meski 39 orang dari 40 anggota dewan waktu itu menerima DPT, namun yang
diproses hanya 13 orang karena dinilai paling bertanggung jawab.
Sementara ke-13 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004
yang terjerat kasus DPT ini ialah Nazarudin SH, Ir H Sukardi Yani MM,
Turino Junady, Drs Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Drs Suhartono ST, M
Syalthut Aridloi SE, Drs Herkitanto Djawadi C, H Totok Pranowo BA, Ary
Dewanto SH (alm), M Surandi, Anderias Neno MM dan Nanda Irwan SH. ( heal / kry-m )
Sumber:rimanews.com Kamis, 22 Dec 2011
Seorang Warga Jampareng Pasongsongan Digorok Orang Tak Dikenal HIngga Lehernya Nyaris Putus
MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL ANDA 1 DI SINISabtu, 03 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar