SELAMAT DATANG DI BLOG BERITA

MASUKKAN JUDUL 2 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL 2 ANDA DI SINI

Read More

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN JUDUL 3 DI SINI

MASUKKAN KETERANGAN TENTANG ARTIKEL 3 ANDA DI SINI

Read More


Sabtu, 03 Maret 2012

MA Tolak Kasasi Kasus Korupsi 13 Eks Anggota DPRD Yogya

YOGYA, RIMANEWS - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 13 mantan anggota DPRD Kota Yogya periode 1999-2004 dalam kasus dugaan korupsi dana purna tugas (DPT). Dengan penolakan tersebut, seluruh terdakwa, kecuali Ary Dewanto yang telah meninggal, terancam segera dieksekusi.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogya, Kardi SH, membenarkan keputusan MA tersebut. Pada hari Rabu (21/12), pihaknya menerima surat pemberitahuan tentang putusan MA dengan Nomor: 150 K/PID.SUS/2009 yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogya, Rosalia Sunarni. ”Hari ini (21/12) kami sudah menerima surat relaas mengenai pemberitahuan isi putusan MA terkait penolakan kasasi yang diajukan 13 terdakwa,” kata Kardi didampingi Kasi Intel Yoni Pristiawan dan Plh Kasi Pidsus Agus Kurniawan.

Menyikapi surat relaas tersebut, Kejari Yogya akan menunggu salinan putusan lengkap dari PN Yogya. Diharapkan, salinan itu bisa segera diterima untuk dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana. ”Sebelum menerima salinan putusan lengkap, maka kami belum berhak mengeksekusi. Nanti saat kami terima, maka sesegera mungkin akan dilakukan eksekusi,” tandas Kardi.
Juru Sita PN Yogya, Rosalia Sunarni mengaku belum bisa menentukan batas waktu untuk menyampaikan salinan putusan lengkap ke Kejari Yogya. Sebab, pihaknya harus mengirimkan surat putusan penolakan kasasi tersebut ke masing-masing terpidana. ”Semua harus kami datangi satu per satu untuk diberitahu mengenai putusan ini. Setelah itu, baru kami buat salinan lengkapnya. Sehingga waktunya belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap, kurang dari satu bulan salinan lengkap sudah bisa disampaikan kepada Kejari Yogya. Jika ada terdakwa yang sulit ditemui, maka PN Yogya cukup melakukan pemberitahuan ke kelurahan setempat. Termasuk, bagi terpidana yang sudah meninggal dunia.
Kasus DPT ini bermula saat anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang hendak menjalani purna tugas supaya mendapat dana penghargaan. Setelah mengalami berbagai proses, akhirnya disepakati besaran DPT sebesar Rp 75 juta per orang yang kemudian dipotong PPH sebesar 15 persen.
Meski 39 orang dari 40 anggota dewan waktu itu menerima DPT, namun yang diproses hanya 13 orang karena dinilai paling bertanggung jawab.

Sementara ke-13 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang terjerat kasus DPT ini ialah Nazarudin SH, Ir H Sukardi Yani MM, Turino Junady, Drs Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Drs Suhartono ST, M Syalthut Aridloi SE, Drs Herkitanto Djawadi C, H Totok Pranowo BA, Ary Dewanto SH (alm), M Surandi, Anderias Neno MM dan Nanda Irwan SH. ( heal / kry-m )

Sumber:rimanews.com  Kamis, 22 Dec 2011 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar