YOGYA, RIMANEWS - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 13
mantan anggota DPRD Kota Yogya periode 1999-2004 dalam kasus dugaan
korupsi dana purna tugas (DPT). Dengan penolakan tersebut, seluruh
terdakwa, kecuali Ary Dewanto yang telah meninggal, terancam segera
dieksekusi.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogya, Kardi SH,
membenarkan keputusan MA tersebut. Pada hari Rabu (21/12), pihaknya
menerima surat pemberitahuan tentang putusan MA dengan Nomor: 150
K/PID.SUS/2009 yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN)
Kota Yogya, Rosalia Sunarni. ”Hari ini (21/12) kami sudah menerima surat
relaas mengenai pemberitahuan isi putusan MA terkait penolakan kasasi
yang diajukan 13 terdakwa,” kata Kardi didampingi Kasi Intel Yoni
Pristiawan dan Plh Kasi Pidsus Agus Kurniawan.
Menyikapi surat relaas tersebut, Kejari Yogya akan menunggu salinan
putusan lengkap dari PN Yogya. Diharapkan, salinan itu bisa segera
diterima untuk dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana. ”Sebelum
menerima salinan putusan lengkap, maka kami belum berhak mengeksekusi.
Nanti saat kami terima, maka sesegera mungkin akan dilakukan eksekusi,”
tandas Kardi.
Juru Sita PN Yogya, Rosalia Sunarni mengaku belum bisa menentukan batas
waktu untuk menyampaikan salinan putusan lengkap ke Kejari Yogya.
Sebab, pihaknya harus mengirimkan surat putusan penolakan kasasi
tersebut ke masing-masing terpidana. ”Semua harus kami datangi satu per
satu untuk diberitahu mengenai putusan ini. Setelah itu, baru kami buat
salinan lengkapnya. Sehingga waktunya belum bisa dipastikan,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap, kurang dari satu bulan salinan
lengkap sudah bisa disampaikan kepada Kejari Yogya. Jika ada terdakwa
yang sulit ditemui, maka PN Yogya cukup melakukan pemberitahuan ke
kelurahan setempat. Termasuk, bagi terpidana yang sudah meninggal dunia.
Kasus DPT ini bermula saat anggota DPRD Kota Yogyakarta periode
1999-2004 yang hendak menjalani purna tugas supaya mendapat dana
penghargaan. Setelah mengalami berbagai proses, akhirnya disepakati
besaran DPT sebesar Rp 75 juta per orang yang kemudian dipotong PPH
sebesar 15 persen.
Meski 39 orang dari 40 anggota dewan waktu itu menerima DPT, namun yang
diproses hanya 13 orang karena dinilai paling bertanggung jawab.
Sementara ke-13 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004
yang terjerat kasus DPT ini ialah Nazarudin SH, Ir H Sukardi Yani MM,
Turino Junady, Drs Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Drs Suhartono ST, M
Syalthut Aridloi SE, Drs Herkitanto Djawadi C, H Totok Pranowo BA, Ary
Dewanto SH (alm), M Surandi, Anderias Neno MM dan Nanda Irwan SH. ( heal / kry-m )
Sumber:rimanews.com Kamis, 22 Dec 2011
Seorang Warga Jampareng Pasongsongan Digorok Orang Tak Dikenal HIngga Lehernya Nyaris Putus
MASUKKAN KETERANGAN TENTANG LINK ARTIKEL ANDA 1 DI SINISabtu, 03 Maret 2012
Bekas Ketua Banggar Yogyakarta Menyerahkan Diri
TEMPO.CO, Yogyakarta -
Setelah menjadi buron sejak 2009, bekas Ketua Badan Anggaran DPRD Kota
Yogyakarta periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan, Cindelaras
Yulianto, akhirnya menyerahkan diri.
Terpidana kasus korupsi dana purna tugas itu langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta petang tadi, Rabu 1 Februari 2012 pukul 18.40 WIB. Cindelaras adalah satu dari 16 terpidana kasus tersebut yang dieksekusi.
"Yang bersangkutan langsung ke Lapas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi saat dihubungi Tempo, Rabu malam.
Menurut Kardi, Cindelaras diantar oleh rombongan keluarganya sebanyak tiga mobil. "Ibunya yang sudah sepuh juga ikut ngantar," kata Kardi.
Kasus korupsi DPT itu berlangsung menjelang anggota DPRD periode itu akan mengakhiri masa jabatannya. Satu orang anggota mendapat dana DPT senilai Rp 75 juta potong pajak penghasilan 15 persen pada 4 November 2003.
Dana itu diklaim sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota Dewan yang akan purna tugas. Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta, hingga Mahkamah Agung memutuskan itu sebagai korupsi.
Cindelaras bersama bekas Ketua DPRD Yogyakarta Bahtanisyar Basyir dan bekas Sekretaris Badan Anggaran Arif Eddy Subiyanto divonis empat tahun penjara. Sedangkan 12 anggota Dewan lainnya divonis 1 tahun penjara.
Bahtanisyar sudah menjalani hukuman sejak 2009 lalu atau sejak putusan penolakan permohonan kasasi dari MA diterima. Sedangkan Arif baru pada 31 Januari malam lalu menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Sementara itu, satu narapidana, Ary Dewanto, telah meninggal dunia.
"Jadi sekarang total 15 terpidana sudah dieksekusi," kata Kardi.
Berdasarkan penuturan Cindelaras kepada Kardi petang tadi di Lapas, yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan tengah menjalani pengobatan alternatif. "Tapi saya enggak tanya sakit apa," kata Kardi.
Secara terpisah, Sekretaris DPD PDIP DI Yogyakarta Bambang Praswanto menegaskan, meskipun putusan hakim tidak sesuai kehendaknya, namun tetap harus dipatuhi.
"Karena itu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Bambang.
Sumber: www.tempo.co EdisiRabu, 01 Februari 2012
Terpidana kasus korupsi dana purna tugas itu langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta petang tadi, Rabu 1 Februari 2012 pukul 18.40 WIB. Cindelaras adalah satu dari 16 terpidana kasus tersebut yang dieksekusi.
"Yang bersangkutan langsung ke Lapas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi saat dihubungi Tempo, Rabu malam.
Menurut Kardi, Cindelaras diantar oleh rombongan keluarganya sebanyak tiga mobil. "Ibunya yang sudah sepuh juga ikut ngantar," kata Kardi.
Kasus korupsi DPT itu berlangsung menjelang anggota DPRD periode itu akan mengakhiri masa jabatannya. Satu orang anggota mendapat dana DPT senilai Rp 75 juta potong pajak penghasilan 15 persen pada 4 November 2003.
Dana itu diklaim sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota Dewan yang akan purna tugas. Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta, hingga Mahkamah Agung memutuskan itu sebagai korupsi.
Cindelaras bersama bekas Ketua DPRD Yogyakarta Bahtanisyar Basyir dan bekas Sekretaris Badan Anggaran Arif Eddy Subiyanto divonis empat tahun penjara. Sedangkan 12 anggota Dewan lainnya divonis 1 tahun penjara.
Bahtanisyar sudah menjalani hukuman sejak 2009 lalu atau sejak putusan penolakan permohonan kasasi dari MA diterima. Sedangkan Arif baru pada 31 Januari malam lalu menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Sementara itu, satu narapidana, Ary Dewanto, telah meninggal dunia.
"Jadi sekarang total 15 terpidana sudah dieksekusi," kata Kardi.
Berdasarkan penuturan Cindelaras kepada Kardi petang tadi di Lapas, yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan tengah menjalani pengobatan alternatif. "Tapi saya enggak tanya sakit apa," kata Kardi.
Secara terpisah, Sekretaris DPD PDIP DI Yogyakarta Bambang Praswanto menegaskan, meskipun putusan hakim tidak sesuai kehendaknya, namun tetap harus dipatuhi.
"Karena itu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Bambang.
Sumber: www.tempo.co EdisiRabu, 01 Februari 2012
13 Mantan Anggota DPRD masuk LP Wirogunan
jogja – Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Jogja yang menjadi
terpidana dalam kasus dana purna tugas mulai menjalani eksekusi dengan
masuk ke LP Wirogunan pada Selasa malam (31/1).Mereka datang dengan
diantar keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja Kardi menyatakan pengajuan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut juga dilakukan secara mendadak sehingga pihaknya pun harus mengubah tanggal dalam berita acara eksekusi dari 1 Februari menjadi 31 Januari.
Eksekusi terhadap terpidana kasus dana purna tugas yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar tersebut sesuai dengan putusan MA Nomor 150 Tertanggal 10 Mei 2011.
Kasus dana purna tugas tersebut membelit sebanyak 16 anggota DPRD kota Jogjakarta periode 1999-2004. Satu orang telah menjalani hukuman terlebih dulu yaitu Bahtanisyar Basyir, satu orang telah meninggal dunia yaitu Ari Dewanto saat menjalani hukuman, dan kini ditambah 13 orang yang baru saja masuk ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi.
Dengan demikian, hanya ada satu orang mantan anggota DPRD Kota Jogjakarta yang masih belum menjalani eksekusi yaitu Cindelaras Yulianto.Kejari menargetkan Cindelaras dapat segera ditangkap dan dieksekusi ke LP Wirogunan seperti terpidana yang lainnya.(Bayu)
Sumber: www.starjogja.com Eidsi, 1 Februari 2012
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja Kardi menyatakan pengajuan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut juga dilakukan secara mendadak sehingga pihaknya pun harus mengubah tanggal dalam berita acara eksekusi dari 1 Februari menjadi 31 Januari.
Eksekusi terhadap terpidana kasus dana purna tugas yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar tersebut sesuai dengan putusan MA Nomor 150 Tertanggal 10 Mei 2011.
Kasus dana purna tugas tersebut membelit sebanyak 16 anggota DPRD kota Jogjakarta periode 1999-2004. Satu orang telah menjalani hukuman terlebih dulu yaitu Bahtanisyar Basyir, satu orang telah meninggal dunia yaitu Ari Dewanto saat menjalani hukuman, dan kini ditambah 13 orang yang baru saja masuk ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi.
Dengan demikian, hanya ada satu orang mantan anggota DPRD Kota Jogjakarta yang masih belum menjalani eksekusi yaitu Cindelaras Yulianto.Kejari menargetkan Cindelaras dapat segera ditangkap dan dieksekusi ke LP Wirogunan seperti terpidana yang lainnya.(Bayu)
Sumber: www.starjogja.com Eidsi, 1 Februari 2012
Kejati Harus Segera Periksa Bambang Bintoro
*) Terkait Kasus Ruang Mawar
BATANG - Dengan sudah berakhirnya masa jabatan Bambang Bintoro sebagai Bupati Kabupaten Batang, sehingga untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya sudah tidak diperlukan surat izin Presiden.
Karena selama ini jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Bintoro yang tersangkut kasus ruang mawar diperlukan izin Presiden.
Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak), Wahyu Ardianto mengungkapkan kasus ruang mawar atau bagi-bagi uang purna tugas untuk anggota DPRD Kabupaten Batang periode 1999-2004 yang menyeret nama Bupati dan Kabag Keuangan, Sri Sugiyanti hingga saat ini baru mantan Kabag Keuangan saja yang diperiksa.
"Dalang dari kasus tersebut sebenarnya Bambang Bintoro yang saat itu masih menjadi Bupati Batang dan yang memberikan perintah kepada Ibu Sri Sugiyanti untuk membagi-bagikan uang," ungkap Wahyu.
Dijelaskan, bahwa Sri Sugiyanti sendiri saat ini selalu mengikuti persidangan kasus tersebut sendiri, padahal dia hanya menjalankan perintah seorang pimpinan. Namun karena ada aturan jika akan memeriksa Pejabat Negara harus melalui surat ijin presiden, maka hal tersebut juga sebagai kendala.
Dan untuk saat ini, Bambang Bintoro yang sudah tidak mejabat sebagai Bupati Batang bisa diperiksa tanpa menunggu adanya surat izin dari presiden. Sehingga diharapkan Kejati Jateng bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Bintoro.
Selain itu, Wahyu juga menegaskan jika sebenarnya Bambang Bintoro sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2008, namun karena ada aturan tersebut, Kejati tidak bisa melakukan pemeriksaan dengan seenaknya saja.
"Bu Sri Sugiyanti kan cuma korban, dia hanya menjalankan perintah atasan. Dan sekarang Bambang Bintoro sudah tidak menjabat Bupati, sehingga untuk memeriksanya tidak dibutuhkan lagi surat ijin Presiden," tegasnya.
Wahyu berharap kepada pihak kejaksaan agar bisa secepatnya mengungkap kasus ruang mawar tersebut dengan memeriksa mantan Bupati Batang Bambang Bintoro. Jangan sampai ada korban lain seperti Sri Sugiyanti yang harus menanggung beban sendiri.
Ditambahkan, Sri Sugiyanti yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Keuangan pada saat bagi-bagi uang purna tugas kepada anggota dewan periode 1999-2004 mendapat mandat dari seorang pimpinan.
Namun ternyata uang yang dibagikan tersebut uang rakyat dan dinilai sebagai tindakan korupsi, sehingga Sri Sugiyanti harus menjalani pemeriksaan hingga akhirnya divonis bersalah.
Padahal yang bersangkutan hanya menjalankan perintah dari seorang pimpinan, yaitu Bupati Batang Bambang Bintoro. Namun kenapa hanya Sri Sugiyanti saja yang dikorbankan, sedangkan hal tersebut dilakukan secara bersama-sama.
"Kejati harus segera memeriksa Bambang Bintoro, jangan Sri Sugiyanti yang hanya menjalankan perintah dan harus menanggung semuanya sendiri," pungkas Wahyu. (ap12)
Sumber:.radar-pekalongan.com Eidsi Rabu, 15 Februari 2012
BATANG - Dengan sudah berakhirnya masa jabatan Bambang Bintoro sebagai Bupati Kabupaten Batang, sehingga untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya sudah tidak diperlukan surat izin Presiden.
Karena selama ini jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Bintoro yang tersangkut kasus ruang mawar diperlukan izin Presiden.
Koordinator Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak), Wahyu Ardianto mengungkapkan kasus ruang mawar atau bagi-bagi uang purna tugas untuk anggota DPRD Kabupaten Batang periode 1999-2004 yang menyeret nama Bupati dan Kabag Keuangan, Sri Sugiyanti hingga saat ini baru mantan Kabag Keuangan saja yang diperiksa.
"Dalang dari kasus tersebut sebenarnya Bambang Bintoro yang saat itu masih menjadi Bupati Batang dan yang memberikan perintah kepada Ibu Sri Sugiyanti untuk membagi-bagikan uang," ungkap Wahyu.
Dijelaskan, bahwa Sri Sugiyanti sendiri saat ini selalu mengikuti persidangan kasus tersebut sendiri, padahal dia hanya menjalankan perintah seorang pimpinan. Namun karena ada aturan jika akan memeriksa Pejabat Negara harus melalui surat ijin presiden, maka hal tersebut juga sebagai kendala.
Dan untuk saat ini, Bambang Bintoro yang sudah tidak mejabat sebagai Bupati Batang bisa diperiksa tanpa menunggu adanya surat izin dari presiden. Sehingga diharapkan Kejati Jateng bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Bintoro.
Selain itu, Wahyu juga menegaskan jika sebenarnya Bambang Bintoro sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2008, namun karena ada aturan tersebut, Kejati tidak bisa melakukan pemeriksaan dengan seenaknya saja.
"Bu Sri Sugiyanti kan cuma korban, dia hanya menjalankan perintah atasan. Dan sekarang Bambang Bintoro sudah tidak menjabat Bupati, sehingga untuk memeriksanya tidak dibutuhkan lagi surat ijin Presiden," tegasnya.
Wahyu berharap kepada pihak kejaksaan agar bisa secepatnya mengungkap kasus ruang mawar tersebut dengan memeriksa mantan Bupati Batang Bambang Bintoro. Jangan sampai ada korban lain seperti Sri Sugiyanti yang harus menanggung beban sendiri.
Ditambahkan, Sri Sugiyanti yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Keuangan pada saat bagi-bagi uang purna tugas kepada anggota dewan periode 1999-2004 mendapat mandat dari seorang pimpinan.
Namun ternyata uang yang dibagikan tersebut uang rakyat dan dinilai sebagai tindakan korupsi, sehingga Sri Sugiyanti harus menjalani pemeriksaan hingga akhirnya divonis bersalah.
Padahal yang bersangkutan hanya menjalankan perintah dari seorang pimpinan, yaitu Bupati Batang Bambang Bintoro. Namun kenapa hanya Sri Sugiyanti saja yang dikorbankan, sedangkan hal tersebut dilakukan secara bersama-sama.
"Kejati harus segera memeriksa Bambang Bintoro, jangan Sri Sugiyanti yang hanya menjalankan perintah dan harus menanggung semuanya sendiri," pungkas Wahyu. (ap12)
Sumber:.radar-pekalongan.com Eidsi Rabu, 15 Februari 2012
Mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta Buron
YOGYAKARTA- Mantan anggota Komisi A, yang juga Ketua Panitia Anggaran,
DPRD Kota Yogyakarta periode 2004-2009 dinyatakan sebagai buron atas
kasus Dana Purna-Tugas (DPT) anggota DPRD Kota Yogya periode 2004-2009.
Cindelaras Yulianto merupakan salah satu terpidana kasus DPT dari total
16 anggota DPRD Kota Yogya periode 2004-2009. "Tinggal dia yang menjadi
buron atas kasus Purnatugas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta,
Kardi, kepada wartawan di kantornya, Rabu (1/2).
Ia menjadi buron karena belum diketahui keberadaannya sejak Desember 2010. Menurutnya, saat ini Cindelaras sudah menjadi buronan nasional karena surat tersebut sudah diteruskan hingga MA dan Polri. Cindelaras merupakan satu dari dua orang terpidana atas kasus Dana Purnatugas (DPT) anggota DPRD Kota Yogya periode 2004-2009 yang melarikan diri. Selain dirinya, ada pula Arif Edi Subiyanto yang sempat melarikan diri. Mereka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, Arif, Selasa (31/1) malam, telah menyerahkan diri ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Wirogunan. Selain Cindelaras dan Arif, dua narapidana yang telah berada di Lapas adalah Bahtanisar Basir dan almarhum Ari Dewanto.
Arif menyerahkan diri bersama 12 orang terpidana atas kasus yang sama, namun dengan berat hukuman yang berbeda, yaitu 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dengan demikian, hingga Selasa (31/1), ada 14 terpidana yang berada di LP, 1 terpidana yang sudah meninggal, dan 1 terpidana yang masih buron.
Atas belum tertangkapnya Cindelaras, Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Muh Ali Muthohar meminta mantan anggota DPRD itu segera menyerahkan diri. Pasalnya, tinggal dia yang belum menyerahkan diri. Ali menjelaskan Cindelaras tetap menjadi buron walau pejabat di Kejaksaan berganti. Ia pun telah dicekal. Ali pun meminta ke semua jajarannya untuk terus mencari Cindelaras hidup atau mati. "Jika sudah mati, cari kuburannya. Jika masih hidup, bawa ke LP," tegasnya. (jpnn/udi)
Sumber: malang-post.comEdisi Rabu, 01 Februari 2012 13:55
http://malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=42448:mantan-anggota-dprd-kota-yogyakarta-buron&catid=40:nasional&Itemid=67
Ia menjadi buron karena belum diketahui keberadaannya sejak Desember 2010. Menurutnya, saat ini Cindelaras sudah menjadi buronan nasional karena surat tersebut sudah diteruskan hingga MA dan Polri. Cindelaras merupakan satu dari dua orang terpidana atas kasus Dana Purnatugas (DPT) anggota DPRD Kota Yogya periode 2004-2009 yang melarikan diri. Selain dirinya, ada pula Arif Edi Subiyanto yang sempat melarikan diri. Mereka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, Arif, Selasa (31/1) malam, telah menyerahkan diri ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Wirogunan. Selain Cindelaras dan Arif, dua narapidana yang telah berada di Lapas adalah Bahtanisar Basir dan almarhum Ari Dewanto.
Arif menyerahkan diri bersama 12 orang terpidana atas kasus yang sama, namun dengan berat hukuman yang berbeda, yaitu 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dengan demikian, hingga Selasa (31/1), ada 14 terpidana yang berada di LP, 1 terpidana yang sudah meninggal, dan 1 terpidana yang masih buron.
Atas belum tertangkapnya Cindelaras, Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Muh Ali Muthohar meminta mantan anggota DPRD itu segera menyerahkan diri. Pasalnya, tinggal dia yang belum menyerahkan diri. Ali menjelaskan Cindelaras tetap menjadi buron walau pejabat di Kejaksaan berganti. Ia pun telah dicekal. Ali pun meminta ke semua jajarannya untuk terus mencari Cindelaras hidup atau mati. "Jika sudah mati, cari kuburannya. Jika masih hidup, bawa ke LP," tegasnya. (jpnn/udi)
Sumber: malang-post.comEdisi Rabu, 01 Februari 2012 13:55
http://malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=42448:mantan-anggota-dprd-kota-yogyakarta-buron&catid=40:nasional&Itemid=67
Perjalanan Kasus DPT dan Penyerahan Diri Cinde
JOGJA — Buronan kasus korupsi Dana Purna Tugas DPT DPRD Kota Jogja Cindelaras Yulianto akhirnya menyerahkan diri Rabu (1/2) petang.
Mantan anggota DPRD Kota Jogja periode 1999-2004 itu menyusul 13 terpidana kasus DPT yang sudah dieksekusi pada Selasa (31/1).
Kepala Kejaksaan Negeri kota Jogja Kardi menjelaskan Cindelaras menyerahkan diri ke LP Wirogunan pada Rabu petang sekitar pukul 18.40 WIB. Menurut keterangan Cinde yang disampaikan kepada Kardi selama dirinya menjadi buronan Cinde melakukan pengobatan ke sejumlah tempat pengobatan alternatif.
Menurut Kardi, Cindelaras diantar oleh rombongan keluarganya sebanyak tiga mobil. “Ibunya yang sudah sepuh juga ikut mengantar,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja di LP Wirogunan suasana sedikit ramai. Sekitar pukul 19.00 WIB sejumlah orang duduk berjajar pada sebuah bangku panjang di depan pintu masuk bagian dalam LP. Sesuai keterangan salah satu petugas yang tidak mau disebut namanya Cinde sudah dimasukkan dalam ruang pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan dalam sel. Beberapa anggota keluarga itu menolak berkomentar atas penyerahan diri yang dilakukan Cinde. Bahkan kepada Harian Jogja sebagian dari mereka menampik disebut sebagai keluarga Cinde dan mengaku tidak tahu menahu. “Bukan kita tidak tahu apa apa,” kata salah seorang pria yang duduk bersama wanita paruh baya dan wanita lainnya.
Beberapa saat sejumlah orang tersebut memasuki pintu masuk bagian dalam setelah mendapat instruksi dari seorang sipir. Sekitar 20 menit keluarga yang berjumlah sekitar sepuluh orang tersebut keluar. Namun mereka tetap menolak berkomentar.
Sarbini dan Kris pengacara Cindelaras kepada Harian Jogja menjelaskan selama pelarian Cinde tengah melakukan pengobatan alternatif ke sejumlah daerah. Kris menjelaskan Cinde tengah mengalami gangguan jantung dan secara berkala membutuhkan perawatan medis. Namun dijelaskannya saat ini kesehatan Cinde dalam kondisi baik. “Kemarin Pak Cinde memang sedang melakukan penyembuhan secara alternatif ke sejumlah daerah. Tapi sekarang kondisinya sudah membaik tadi di cek baik kok,” katanya.
Seluruh pengantar Cinde meninggalkan LP dengan mengendarai empat unit mobil dan sejumlah sepeda motor.
Nasional
Sebelum Cinde menyerahkan diri, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ali Muntohar menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat ke Kejaksaan Agung sekitar dua pekan silam terkait dengan pencarian Cindelaras. Ali menjelaskan pencarian atas buronan Cindelaras tersebut telah dilakukan secara nasional.
“Kami sudah melakukan koordinasi untuk meminta bantuan pencarian. Pencarian ini sudah dilakukan secara nasional, jadi kemungkinan kecil Cinde ini bisa bergerak bebas. Hanya saja kami tetap mengetuk keiklasannya untuk segera menyerahkan diri dan secepatnya menjalani proses hukum supaya cepat selesai juga,” kata Ali saat ditemui di kantornya, Rabu (1/ 2).
Cindelaras dinyatakan bersalah setelah ikut menandatangani pencarian Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Kota Jogja yang terjadi pada 4 November 2003 silam. Cinde yang menduduki ketua panitia anggaran kala itu dinilai memiliki peranan penting dalam proses pencairan DPT yang akhirnya diputuskan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp3 miliar.
Cindelaras diputus bersalah dengan hukuman penjara selama empat tahun. Putusan itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Kardi lebih berat dari tuntutan yang diajukannya. Saat itu, Kardi yang menjadi penuntut umum dalam kasus DPT menuntut hukuman selama dua tahun penjara. Namun putusan yang diberikan hakim di PN Jogja mengabulkan empat tahun penjara. Selain itu, upaya kasasi juga dikabulkan oleh MA selama empat tahun penjara. Besaran hukuman yang menjerat Cindelaras tersebut sama dengan dua rekannya yang kini sudah dieksekusi dan menyerahkan diri, mantan Ketua DPRD Kota Jogja Bahtanisyar Basyir dan Arif Eddy Subiyanto.
Perjalanan Kasus DPT
28 Maret 2005
Kejati DIY menetapkan mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD Jogja Cindelaras Yulianto sebagai tersangka kasus Dana Purna Tugas (DPT) sebesar Rp 3 miliar. Selain Cindelaras, 15 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
15 Jan 2007
Mantan Ketua DPRD Jogja Bahtanisar Basyir divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
22 Mei 2007
Cindelaras Yulianto dan Arief Edy Subiyanto divonis hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda Rp50 juta.
20 Juli 2007
Vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap 13 mantan anggota panitia anggaran (panggar) DPRD Jogja periode 1999-2004. Mereka adalah Nazzarudin, Nanda Irwan, Turino Junaedi, Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Suhartono, Syalthut A, Djawadi, Totok Pranowo, Ari Dewanto, M Surandi, Andrias N, serta Sukardi Yani.
3 Agustus 2010
Setelah kalah di tingkat kasasi Bahtanisyar dieksekusi ke LP Wirogunan.
15 Desember 2010
Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jogja, Cindelaras Yulianto dan Arif Eddy Subiyanto, dinyatakan sebagai buron.
21 Desember 2011
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 13 mantan anggota DPRD Jogja.
31 Januari 2012
13 Terpidana DPT dieksekusi ke LP Wirogunan.
1 Februari 2012
Cindelaras Yulianto menyerahkan diri dan langsung dimasukkan ke LP Wirogunan.
Diolah dari berbagai sumber
(HARIAN JOGJA/Rina Wijayanti) Edisi Onlien Kamis, 02/2/2012
Mantan anggota DPRD Kota Jogja periode 1999-2004 itu menyusul 13 terpidana kasus DPT yang sudah dieksekusi pada Selasa (31/1).
Kepala Kejaksaan Negeri kota Jogja Kardi menjelaskan Cindelaras menyerahkan diri ke LP Wirogunan pada Rabu petang sekitar pukul 18.40 WIB. Menurut keterangan Cinde yang disampaikan kepada Kardi selama dirinya menjadi buronan Cinde melakukan pengobatan ke sejumlah tempat pengobatan alternatif.
Menurut Kardi, Cindelaras diantar oleh rombongan keluarganya sebanyak tiga mobil. “Ibunya yang sudah sepuh juga ikut mengantar,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja di LP Wirogunan suasana sedikit ramai. Sekitar pukul 19.00 WIB sejumlah orang duduk berjajar pada sebuah bangku panjang di depan pintu masuk bagian dalam LP. Sesuai keterangan salah satu petugas yang tidak mau disebut namanya Cinde sudah dimasukkan dalam ruang pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan dalam sel. Beberapa anggota keluarga itu menolak berkomentar atas penyerahan diri yang dilakukan Cinde. Bahkan kepada Harian Jogja sebagian dari mereka menampik disebut sebagai keluarga Cinde dan mengaku tidak tahu menahu. “Bukan kita tidak tahu apa apa,” kata salah seorang pria yang duduk bersama wanita paruh baya dan wanita lainnya.
Beberapa saat sejumlah orang tersebut memasuki pintu masuk bagian dalam setelah mendapat instruksi dari seorang sipir. Sekitar 20 menit keluarga yang berjumlah sekitar sepuluh orang tersebut keluar. Namun mereka tetap menolak berkomentar.
Sarbini dan Kris pengacara Cindelaras kepada Harian Jogja menjelaskan selama pelarian Cinde tengah melakukan pengobatan alternatif ke sejumlah daerah. Kris menjelaskan Cinde tengah mengalami gangguan jantung dan secara berkala membutuhkan perawatan medis. Namun dijelaskannya saat ini kesehatan Cinde dalam kondisi baik. “Kemarin Pak Cinde memang sedang melakukan penyembuhan secara alternatif ke sejumlah daerah. Tapi sekarang kondisinya sudah membaik tadi di cek baik kok,” katanya.
Seluruh pengantar Cinde meninggalkan LP dengan mengendarai empat unit mobil dan sejumlah sepeda motor.
Nasional
Sebelum Cinde menyerahkan diri, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ali Muntohar menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat ke Kejaksaan Agung sekitar dua pekan silam terkait dengan pencarian Cindelaras. Ali menjelaskan pencarian atas buronan Cindelaras tersebut telah dilakukan secara nasional.
“Kami sudah melakukan koordinasi untuk meminta bantuan pencarian. Pencarian ini sudah dilakukan secara nasional, jadi kemungkinan kecil Cinde ini bisa bergerak bebas. Hanya saja kami tetap mengetuk keiklasannya untuk segera menyerahkan diri dan secepatnya menjalani proses hukum supaya cepat selesai juga,” kata Ali saat ditemui di kantornya, Rabu (1/ 2).
Cindelaras dinyatakan bersalah setelah ikut menandatangani pencarian Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Kota Jogja yang terjadi pada 4 November 2003 silam. Cinde yang menduduki ketua panitia anggaran kala itu dinilai memiliki peranan penting dalam proses pencairan DPT yang akhirnya diputuskan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp3 miliar.
Cindelaras diputus bersalah dengan hukuman penjara selama empat tahun. Putusan itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Kardi lebih berat dari tuntutan yang diajukannya. Saat itu, Kardi yang menjadi penuntut umum dalam kasus DPT menuntut hukuman selama dua tahun penjara. Namun putusan yang diberikan hakim di PN Jogja mengabulkan empat tahun penjara. Selain itu, upaya kasasi juga dikabulkan oleh MA selama empat tahun penjara. Besaran hukuman yang menjerat Cindelaras tersebut sama dengan dua rekannya yang kini sudah dieksekusi dan menyerahkan diri, mantan Ketua DPRD Kota Jogja Bahtanisyar Basyir dan Arif Eddy Subiyanto.
Perjalanan Kasus DPT
28 Maret 2005
Kejati DIY menetapkan mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD Jogja Cindelaras Yulianto sebagai tersangka kasus Dana Purna Tugas (DPT) sebesar Rp 3 miliar. Selain Cindelaras, 15 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
15 Jan 2007
Mantan Ketua DPRD Jogja Bahtanisar Basyir divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
22 Mei 2007
Cindelaras Yulianto dan Arief Edy Subiyanto divonis hukuman penjara masing-masing selama empat tahun dan denda Rp50 juta.
20 Juli 2007
Vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap 13 mantan anggota panitia anggaran (panggar) DPRD Jogja periode 1999-2004. Mereka adalah Nazzarudin, Nanda Irwan, Turino Junaedi, Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Suhartono, Syalthut A, Djawadi, Totok Pranowo, Ari Dewanto, M Surandi, Andrias N, serta Sukardi Yani.
3 Agustus 2010
Setelah kalah di tingkat kasasi Bahtanisyar dieksekusi ke LP Wirogunan.
15 Desember 2010
Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jogja, Cindelaras Yulianto dan Arif Eddy Subiyanto, dinyatakan sebagai buron.
21 Desember 2011
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 13 mantan anggota DPRD Jogja.
31 Januari 2012
13 Terpidana DPT dieksekusi ke LP Wirogunan.
1 Februari 2012
Cindelaras Yulianto menyerahkan diri dan langsung dimasukkan ke LP Wirogunan.
Diolah dari berbagai sumber
(HARIAN JOGJA/Rina Wijayanti) Edisi Onlien Kamis, 02/2/2012
13 mantan wakil rakyat Yogyakarta masuk penjara
Yogyakarta (ANTARA
News) - Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yang menjadi
terpidana untuk kasus dana purna tugas mulai menjalani eksekusi dengan
masuk ke LP Wirogunan pada Selasa malam (31/1).
"Rencananya, eksekusi akan dilakukan pada Rabu (1/2), tetapi tadi malam mereka dengan diantar oleh keluarga telah datang ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kardi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pengajuan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut juga dilakukan secara mendadak sehingga pihaknya pun harus mengubah tanggal dalam berita acara eksekusi dari 1 Februari menjadi 31 Januari.
Eksekusi terhadap terpidana kasus dana purna tugas yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar tersebut sesuai dengan putusan MA Nomor 150 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 10 Mei 2011.
Kasus dana purna tugas tersebut membelit sebanyak 16 anggota DPRD kota Yogyakarta periode 1999-2004. Satu orang telah menjalani hukuman terlebih dulu yaitu Bahtanisyar Basyir, satu orang telah meninggal dunia yaitu Ari Dewanto saat menjalani hukuman, dan kini ditambah 13 orang yang baru saja masuk ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi.
Dengan demikian, hanya ada satu orang mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yang masih belum menjalani eksekusi yaitu Cindelaras Yulianto.
Kasus dana purna tugas tersebut bermula pada 4 November 2003, dan ditangani di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta pada 2005.
"Semula, kami sudah meminta kepada terpidana untuk mengembalikan uang yang diterimanya saja, tetapi kasus tersebut terus meningkat dari penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya terpidana diputus bersalah di tingkat Mahkamah Agung," katanya.
Terpidana kasus dana purna tugas tersebut memiliki masa hukuman yang berbeda-beda, tiga orang menjalani masa hukuman empat tahun dan sisanya menjalani hukuman satu tahun.
Terpidana yang menjalani masa hukuman empat tahun tersebut adalah Bahtanisyar yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta 1999-2004, Arif Edi Subiyanto adalah Sekretaris dan Anggota Panitia Anggaran, serta Cindelaras Yulianto selaku Ketua dan Anggota Panitia Anggaran.
Terpidana yang menjalani hukuman satu tahun penjara adalah Nazaruddin, Sukardi Yani, Nanda Irwan, Turino Junaidy, Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Suhartono, M Syaltut Aridloi, Herkitanto Djawadi, Totok Pranowo, Surandi, dan Andreas Neno.
"Saya mendapat informasi, seluruh terpidana yang baru masuk ke LP Wirogunan berada dalam kondisi yang baik dan sehat," katanya.
(E013)
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/295440/13-mantan-wakil-rakyat-yogyakarta-masuk-penjara (Edisi Rabu, 1 Februari 2012)
"Rencananya, eksekusi akan dilakukan pada Rabu (1/2), tetapi tadi malam mereka dengan diantar oleh keluarga telah datang ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Kardi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pengajuan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut juga dilakukan secara mendadak sehingga pihaknya pun harus mengubah tanggal dalam berita acara eksekusi dari 1 Februari menjadi 31 Januari.
Eksekusi terhadap terpidana kasus dana purna tugas yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar tersebut sesuai dengan putusan MA Nomor 150 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 10 Mei 2011.
Kasus dana purna tugas tersebut membelit sebanyak 16 anggota DPRD kota Yogyakarta periode 1999-2004. Satu orang telah menjalani hukuman terlebih dulu yaitu Bahtanisyar Basyir, satu orang telah meninggal dunia yaitu Ari Dewanto saat menjalani hukuman, dan kini ditambah 13 orang yang baru saja masuk ke LP Wirogunan untuk menjalani eksekusi.
Dengan demikian, hanya ada satu orang mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta yang masih belum menjalani eksekusi yaitu Cindelaras Yulianto.
Kasus dana purna tugas tersebut bermula pada 4 November 2003, dan ditangani di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta pada 2005.
"Semula, kami sudah meminta kepada terpidana untuk mengembalikan uang yang diterimanya saja, tetapi kasus tersebut terus meningkat dari penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya terpidana diputus bersalah di tingkat Mahkamah Agung," katanya.
Terpidana kasus dana purna tugas tersebut memiliki masa hukuman yang berbeda-beda, tiga orang menjalani masa hukuman empat tahun dan sisanya menjalani hukuman satu tahun.
Terpidana yang menjalani masa hukuman empat tahun tersebut adalah Bahtanisyar yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta 1999-2004, Arif Edi Subiyanto adalah Sekretaris dan Anggota Panitia Anggaran, serta Cindelaras Yulianto selaku Ketua dan Anggota Panitia Anggaran.
Terpidana yang menjalani hukuman satu tahun penjara adalah Nazaruddin, Sukardi Yani, Nanda Irwan, Turino Junaidy, Tjatur Gono, Awang Nuryanto, Suhartono, M Syaltut Aridloi, Herkitanto Djawadi, Totok Pranowo, Surandi, dan Andreas Neno.
"Saya mendapat informasi, seluruh terpidana yang baru masuk ke LP Wirogunan berada dalam kondisi yang baik dan sehat," katanya.
(E013)
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/295440/13-mantan-wakil-rakyat-yogyakarta-masuk-penjara (Edisi Rabu, 1 Februari 2012)
Langganan:
Postingan (Atom)

